SPOP, SPPT, dan SKP PBB
Sumber: Magnific
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang menganut sistem official assesment, artinya Wajib Pajak tidak menghitung dan tidak menetapkan sendiri pajak terutangnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melaporkan data objek pajak lalu besar nilai pajak terutang akan ditetapkan oleh fiskus. Dalam pelaporan PBB terdapat 3 (tiga) dokumen penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh Wajib Pajak. Dokumen tersebut adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Penetapan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang berisi informasi antara lain lokasi objek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, serta penggunaan dan pendapatan atas objek pajak tersebut. Saat ini, Wajib Pajak wajib melaporkan SPOP berdasarkan SPOP yang tersedia dalam sistem Coretax. Penyampaian SPOP dari fiskus kepada Wajib Pajak berbeda-beda tergantung sektor perpajakannya. Untuk objek PBB Sektor Perkebunan, Sektor Pertambangan Migas serta Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, DJP akan menyampaikan SPOP pada tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang. Sedangkan untuk Objek PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara serta objek pajak PBB lainnya, disampaikan tanggal 31 Maret Tahun Pajak PBB terutang. Atas SPOP yang sudah diterima, Wajib Pajak wajib melaporkan SPOP tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SPOP dan menyampaikannya juga melalui sistem Coretax. Melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk menunda penyampaian SPOP paling lama 7 (tujuh) hari, dengan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP sebelum jangka waktu 30 hari berakhir.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPOP, fiskus akan melakukan penelitian awal yang bersifat administratif atas SPOP tersebut dan menerbitkan SPPT yang berisi informasi jumlah PBB yang harus dibayar Wajib Pajak. Dengan demikian, SPPT pada dasarnya dianggap sah dengan asumsi data dalam SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak sudah benar dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Wajib Pajak harus membayar pajak terutang tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak SPPT diterima. Terlambat melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan dikenakan denda administrasi 2% per bulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Berbeda dengan SPOP dan SPPT yang diterbitkan secara rutin, SKP terbit dalam keadaan tertentu. Milsanya, ditemukan ada indikasi bahwa SPOP yang dilaporkan oleh Wajib Pajak tidak sesuai, maka DJP dapat melakukan pemeriksaan PBB yang berujung pada penerbitan SKP. Dalam hal ini, SKP berfungsi sebagai koreksi atau penetapan tambahan atas PBB yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SPOP adalah laporan data oleh Wajib Pajak, SPPT adalah tagihan yang wajib dibayar dan SKP PBB adalah ketetapan koreksi. Ketiga dokumen tersebut akan saling terhubung dan kekeliruan pada pelaporan SPOP akan mempengaruhi SPPT bahkan mengakibatkan terbitnya SKP PBB. Jadi, Wajib Pajak perlu teliti dalam sejak pelaporan data untuk mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.