Spesifikasi Pita Cukai Berubah Lewat PMK 57 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Pada tanggal 30 Juli 2026 lalu, Menteri Keuangan resmi menetapkan PMK 57 Tahun 2026 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.
PMK 57 Tahun 2026 ini secara spesifik hanya mengubah Pasal 2 yaitu mengenai spesifikasi pita cukai yang sebelumnya telah ditetapkan.
Adapun spesifikasi pita cukai yang baru yaitu:
- Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu.
- Bentuk fisik pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
- Spesifikasi pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.
- Desain pita cukai yang merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai minimal memuat:
- lambang Negara Republik Indonesia;
- lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- tarif cukai;
- angka tahun anggaran; dan
- harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Untuk ketentuan desain pita cukai tidak memiliki perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya.
Perubahan spesifikasi pita cukai ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengamanan pita cukai barang kena cukai serta untuk memberikan pedoman terhadap penyesuaian terhadap pengaturan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.