SP2DK dan Surat Imbauan, Apa Bedanya?

Sumber:
Pada dasarnya istilah SP2DK maupun surat imbauan tidak dikenal dalam Undang-Undang Perpajakan di Indonesia. Istilah ini baru muncul dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam ketentuan ini terdapat 2 (dua) terminologi yang digunakan dalam pengawasan wajib pajak yaitu SP2DK dan Surat Imbauan. Lalu, apa perbedaan SP2DK dan Surat Imbauan?
Surat Permintaan Penjelasan Dan/Atau Keterangan (SP2DK)
Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan atau SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yaitu kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SP2DK umumnya berisi data pemicu dan data lain yang perlu mendapatkan penjelasan, keterangan atau konfirmasi dari wajib pajak. Apabila tidak ditanggapi, maka SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, kunjungan lapangan, penilaian, maupun usul pemeriksaan bukti permulaan (penyidikan). Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan karena terdapat ketentuan materiil yang tidak dipenuhi oleh wajib pajak baik kerena lalai, kesengajaan maupun perbedaan penafsiran.
Surat Imbauan
Surat Imbauan adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP terhadap wajib pajak untuk memenuhi ketentuan formal perpajakan seperti tidak melapokan SPT Masa atau SPT Tahunan, tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 tepat waktu, tidak mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai PKP meskipun telah memenuhi ketentuan, maupun karena tidak memenuhi ketentuan formal lain. Apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan yang disampaikan, maka AR dapat menerbitkan usulan pemeriksaan, Surat Tagihan Pajak maupun Surat Keputusan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa surat imbauan diterbitkan karena adanya persyaratan formal yang belum dipenuhi oleh wajib pajak dalam tahun berjalan. Sedangkan, SP2DK lebih menitikberatkan pada pemenuhan kepatuhan material dan analisis laporan keuangan pada tahun-tahun sebelum tahun pajak berjalan.