Solusi Apabila NIK Tidak Terdeteksi Saat Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Sumber: Freepik
Seperti yang telah diketahui bersama, mulai awal tahun 2025 seluruh administrasi perpajakan wajib menggunakan Coretax sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024, termasuk pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT PPh Pasal 21.
Namun hingga kini, teknis pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT PPh Pasal 21 masih terdapat kendala, salah satunya NIK yang diinput saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 tidak terdeteksi. Biasanya penyebab NIK tidak terdeteksi atau tidak valid saat pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dikarenakan NIK belum diaktivasi sebagai NPWP atau belum terdaftar di sistem Coretax, sehingga solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit. Setelah pemadanan dilakukan, barulah NIK dapat terdeteksi disistem Coretax.
Namun, jika NIK sudah dipadankan menjadi NPWP 16 digit tetapi masih belum terdeteksi juga, langkah berikutnya adalah melakukan permohonan pemadanan data ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Kasus pemadanan data ini biasanya tejadi apabila karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki NPWP 15 digit tapi belum melakukan pemadanan data di DJP Online.
Selanjutnya, apabila istri/wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung suami), maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax suami/kepala keluarga.
Kini, NIK dapat diaktivasi sebagai NPWP dengan cara mendaftarkan NPWP salah satunya melalui Coretax atau pemutakhiran data melalui KPP. Bagi wanita kawin yang NPWPnya digabung dengan suami dapat mendaftarkan NIKnya agar bisa digunakan di Coretax dengan cara buka Coretax lalu pilih “Daftar disini” pilih “Perorangan”. Akan muncul pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK” lalu pilih “Hanya Registrasi” dan masukkan data identitas Wajib Pajak. Opsi lainnya juga bisa dengan cara menggunakan menu aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax atau memasukan data istri pada data unit keluarga di akun Coretax suami.