Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 March 2025

SKP Dapat Dibatalkan Jika Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP

Hero

Sumber: Freepik

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah surat yang memuat hasil pengujian pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. Sepanjang proses pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, Wajib Pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP.

 

SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, Wajib Pajak akan menerima undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dalam waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal atas SPHP diterima DJP.

 

PAHP adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. Pemeriksa kemudian menindaklanjuti PAHP dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa dan Wajib Pajak yang diperiksa.

 

Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat dibatalkan dalam hal SKP dimaksud terbit dari pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau PAHP. Namun demikian, setelah dibatalkan maka proses pemeriksaan tersebut harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP atau PAHP sesuai dengan prosedur dalam PMK 15/2025.