Skema Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri
Sumber: Magnific
Yang termasuk ke dalam transaksi digital luar negeri yang masuk ke dalam mekanisme ini adalah segala pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. PPN akan dipungut melalui SPP-TDLN atas barang digital maupun jasa digital dari luar daerah pabean. PT Jalin Pembayaran Nusantara (anak usaha BUMN) telah ditunjuk oleh presiden sebagai penyelenggara SPP-TDLN, di mana pemungut pihak lain (penerbit) seperti bank atau lembaga lain seperti badan usaha teknologi keuangan maupun perusahaan payment gateway ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Skema sistem pemungutannya sebagai berikut:
- Konsumen melakukan transaksi digital yang difasilitasi oleh pihak penerbit.
- Penerbit akan mengirimkan data transaksi ke SPP-TDLN, untuk kemudian SPP-TDLN mengidentifikasi transaksi.
- Apabila diidentifikasi SPP-TDLN transaksinya merupakan tujuan dalam negeri, maka akan dipetakan sesuai jalur pemajakan dalam negeri.
- Apabila diidentifikasi SPP-TDLN transaksinya merupakan tujuan luar negeri, maka SPP-TDLN akan mengkonfirmasi proses pemungutan PPN atas transaksi tersebut.
- Berikutnya, SPP-TDLN akan mengidentifikasi adanya pengecualian seperti: diberikan fasilitas dibebaskan/tidak dipungut PPN atau PPN-nya telah dipungut oleh pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Luar Negeri. Jika ada pengecualian ini, maka PPN tetap tidak akan dipungut.
- Apabila SPP-TDLN mengidentifikasi tidak ada pengecualian, maka SPP-TDLN akan mengkonfirmasi kepada pihak penerbit, paling lama 1 hari setelah penerbit menyampaikan permintaan konfirmasi.
- Setelah terkonfirmasi, maka Penerbit akan memungut PPN dan membuat dokumen pemungutan.