Simpel Namun berarti, Bea Materai !!

Sumber:
Oleh: Rezya Ilham Kurniawan
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Bea Meterai Dikenakan atas:
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.;
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dengan demikian, tidak semua dokumen wajib dikenakan Bea Meterai melainkan dokumen tertentu saja yang mengandung “nilai” sebagai alat bukti di pengadilan untuk sebuah pembuktian kejadian atau peristiwa hukum.
Hal menarik tentang objek Bea Meterai tentang dokumen yang memuat jumlah uang (Rekening Koran, Kuitansi dll) bahwa aturan lama terutang bea meterai mulai pemuatan uang di atas Rp 250.000 diganti menjadi di atas Rp 5.000.000. hal tersebut merupakan keberpihakan kepada masyarakat kecil, UMKM, bahwa transaksi pemuatan nilai uang dalam sebuah dokumen jumlahnya dinaikkan sangat tinggi. Dokumen yang bukan objek Bea Meterai tidak akan terutang Bea Meterai selamanya, karena adakalanya bila dokumen-dokumen non-objek Bea Meterai tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka wajib dikenakan Materai, istilahnya disebut dengan Pemateraian Kemudian.