Simpel Namun Berarti, Bea Materai !!

Sumber:
Oleh: Rezya I. Kurniawan
Pada awal tahun 2021 terjadi perbincangan mengenai pemberlakuan tarif Bea Meterai yang baru, yakni Rp 10.000 untuk mengganti tarif lama Rp 3.000 dan Rp 6.000. Salah satu polemik yang muncul saat di awal penerapan Bea Meterai adalah belum tersedianya meterai Rp 10.000 di pasaran, sehingga masyarakat kebingungan dalam menerapkan dan menjalankan pajak atas dokumen ini. Polemik lainnya adalah kenaikan tarif Bea Meterai itu dianggap memberatkan masyarakat. Padahal, UU Bea Meterai tahun 2020 ini menggantikan UU Bea Meterai tahun 1985 yang telah berumur 35 tahun—usia regulasi yang sangat lama di tengah perubahan ekonomi dan bisnis yang sangat cepat.
Apa itu Bea Meterai, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Muncul pertanyaan berikutnya, karena dokumen sifatnya sangat luas dan digunakan oleh banyak kepentingan di negara kita, maka perlu penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang ini dan dokumen seperti apa yang dikenakan Bea Meterai dan apa alasan pengenaannya?
Bea Meterai Dikenakan atas :
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.;
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dengan demikian kita tidak melakukan pembenaran bahwa semua dokumen wajib dikenakan Bea Meterai melainkan dokumen tertentu saja yang mengandung “nilai” sebagai alat bukti di pengadilan untuk sebuah pembuktian kejadian atau peristiwa hukum.
Ada yang menarik tentang objek Bea Meterai tentang dokumen yang memuat jumlah uang (Rekening Koran, Kuitansi dll) bahwa aturan lama terutang bea meterai mulai pemuatan uang di atas Rp 250.000 diganti menjadi di atas Rp 5.000.000. hal tersebut merupakan keberpihakan kepada masyarakat kecil, UMKM, bahwa transaksi pemuatan nilai uang dalam sebuah dokumen jumlahnya dinaikkan sangat tinggi. Dokumen yang bukan objek Bea Meterai tidak akan terutang Bea Meterai selamanya, karena adakalanya bila dokumen-dokumen non-objek Bea Meterai tersebut digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka wajib dikenakan Meterai, istilahnya disebut dengan Pemateraian Kemudian.