Simpan Barang di Gudang Lokal, Penjual Asing Bisa Dianggap Punya "Kantor" di Indonesia
Sumber: Magnific
Coba perhatikan label "Ready Stock Indonesia" di marketplace, biasanya menempel di produk-produk brand asing yang sebenarnya belum punya toko resmi di sini. Barangnya bukan dikirim langsung dari luar negeri saat ada pesanan, tapi sudah disimpan lebih dulu di gudang lokal, entah punya sendiri atau sewa dari penyedia jasa fulfillment. Bagi pembeli, ini kabar baik karena pengiriman lebih cepat, tanpa nunggu proses bea cukai berhari-hari. Tapi buat brand asing yang melakukannya, langkah ini diam-diam membawa konsekuensi pajak yang sering luput dari perhatian.
Kenapa Brand Asing Mulai Pindah ke Gudang Lokal?
Pola ini sebenarnya bukan kebetulan. Sejak Permendag 31/2023 (yang kini sudah digantikan Permendag 19/2026) membatasi penjualan cross border langsung dari penjual luar negeri ke marketplace Indonesia, termasuk menetapkan harga barang minimum FOB USD 100 per unit untuk barang yang masuk lewat jalur cross border, banyak platform besar seperti Shopee bahkan sempat menutup total lapak cross border-nya. Bagi brand asing yang mau tetap eksis di pasar Indonesia tanpa harus mengikuti pembatasan itu, jalan keluarnya ya menaruh stok barang di gudang lokal lebih dulu, baru dijual seolah-olah sebagai barang ready stock dalam negeri.
Dari sisi bisnis dan regulasi perdagangan, solusi ini masuk akal. Tapi dari sisi pajak, ini justru membuka pintu masalah baru yang jarang disadari pemilik brand dengan berpotensi dianggap punya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Gudang Memang Disebut Eksplisit dalam Definisi BUT
Ini bukan tafsir yang dicari-cari. Pasal 2 Ayat (5) UU PPh secara gamblang mencantumkan gudang sebagai salah satu bentuk yang bisa dikategorikan BUT, berdampingan dengan bentuk lain seperti kantor cabang, pabrik, bengkel, sampai ruang untuk promosi dan penjualan. Syaratnya cukup sederhana yaitu tempat usaha itu ada di Indonesia, sifatnya permanen, dan dipakai oleh orang pribadi atau badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau kegiatan di sini.
Begitu status BUT melekat, konsekuensinya jauh lebih berat dibanding skenario tanpa gudang, di mana barang cukup dikenakan PPN Impor dan Bea Masuk biasa di setiap kiriman yang diproses Bea Cukai. BUT diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri untuk urusan penghitungan pajak, artinya laba yang bisa diatribusikan ke aktivitas gudang tersebut kena PPh Badan seperti biasa. Setelah itu, laba bersihnya masih kena tambahan branch profit tax lewat PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, kecuali ada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal brand yang menurunkan tarif tersebut.
Tidak Semua Gudang Otomatis Jadi BUT
Supaya tidak menimbulkan kepanikan berlebihan, ada satu nuansa penting yang perlu digarisbawahi. Kalau negara asal brand punya P3B dengan Indonesia, sebagian besar perjanjian pajak berganda mengadopsi prinsip dari OECD Model Tax Convention yang mengecualikan tempat usaha dari definisi BUT selama fungsinya murni penyimpanan, pemajangan, atau pengiriman barang milik perusahaan itu sendiri, alias sifatnya cuma penunjang (preparatory atau auxiliary), bukan aktivitas inti yang menghasilkan laba secara langsung. Jadi gudang yang benar-benar cuma dipakai untuk numpuk stok dan proses kirim, tanpa ada aktivitas penjualan aktif atau negosiasi di lokasi itu, masih punya peluang lolos dari status BUT lewat jalur P3B.
Masalahnya, pengecualian semacam itu cuma berlaku kalau ada P3B yang mengatur begitu. Kalau negara asal brand tidak punya perjanjian pajak berganda dengan Indonesia, definisi domestik yang lebih luas di UU PPh tetap berlaku apa adanya, tanpa pengecualian preparatory-auxiliary tadi. Selain itu, kalau di gudang yang sama ternyata juga ada aktivitas lain, misalnya tim lokal yang menangani repacking, quality control, sampai layanan purnajual, garis antara "cuma gudang" dan "gudang yang jadi pusat kegiatan usaha" jadi makin kabur.
Berapa Besar Potensi Pajaknya?
Supaya kebayang selisihnya, coba hitung sederhana. Misalkan laba yang bisa diatribusikan ke aktivitas gudang tersebut Rp1 miliar setahun. Kalau berstatus BUT dan tidak ada P3B yang berlaku, laba itu kena PPh Badan 22% dulu (Rp220 juta), sisanya Rp780 juta masih kena branch profit tax 20% (Rp156 juta), sehingga total pajak yang terutang sekitar Rp376 juta, atau setara 37,6% dari laba awal. Bandingkan kalau brand tersebut memilih skema cross border langsung tanpa gudang lokal maka barangnya cukup dikenakan PPN Impor dan Bea Masuk biasa di setiap kiriman yang diproses lewat Bea Cukai, tanpa ada PPh Badan maupun branch profit tax sama sekali atas labanya, karena brand itu tidak dianggap punya kehadiran permanen di Indonesia. Angka ini bisa lebih ringan kalau negara asal brand punya P3B dengan Indonesia yang menurunkan tarif branch profit tax, misalnya sejumlah negara mitra P3B Indonesia menurunkan tarifnya ke kisaran 10%, sehingga total bebannya turun jadi sekitar 29,8%. Kebetulan, China sebagai salah satu negara asal barang cross border terbesar ke Indonesia juga sudah punya P3B dengan Indonesia, jadi brand asal sana masih punya ruang bernegosiasi lewat jalur perjanjian pajak berganda, asal syarat administratifnya seperti Surat Keterangan Domisili terpenuhi.
Yang Perlu Diperhatikan!
Bagi brand asing yang berencana atau sudah menaruh stok di gudang lokal Indonesia, ada baiknya mengecek beberapa hal sejak awal. Pertama, pastikan status P3B antara Indonesia dan negara domisili brand, karena ini menentukan apakah ada jalur pengecualian preparatory-auxiliary yang bisa dimanfaatkan. Kedua, batasi betul aktivitas yang terjadi di gudang tersebut supaya benar-benar hanya penyimpanan dan pengiriman, bukan merangkap sebagai tempat penjualan atau layanan pelanggan. Ketiga, kalau memang skala bisnisnya sudah besar dan sulit menghindari kriteria BUT, mungkin lebih aman mendirikan entitas resmi di Indonesia daripada berharap gudang penunjang itu tidak akan pernah diperiksa.
Buat penyedia jasa fulfillment lokal yang menyewakan gudangnya ke brand-brand asing ini, ada baiknya juga memahami risiko ini, karena dalam praktiknya otoritas pajak bisa saja menelusuri siapa pemilik sebenarnya di balik stok barang yang tersimpan, bukan cuma memeriksa siapa yang menyewa ruang gudangnya.