Simak Kelebihan dan Kekurangan e-Filling dan e-Form Sebagai Sarana Pelaporan SPT

Sumber:
Oleh: Wisnu Dwi Yulrianto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menutup permanen layanan aplikasi e-SPT sebagai sarana untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dan digantikan oleh e-Filling dan e-Form.
Apa itu e-Filling dan e-Form?
E-Filling adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengisi data SPT Tahunan secara langsung sampai dengan selesai pelaporan di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id
E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan Wajib Pajak dengan mengunduh formulir SPT Tahunan dalam bentuk .xfdl di laman pajak.go.id, setelah Wajib Pajak selesai mengisi SPT Tahunan maka Wajib Pajak dapat mengunggah kembali formulir SPT Tahunan pada laman pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Lalu apa kelebihan dan kekurangan jika menggunakan e-Filling dan e-Form?
- E-Filling
Dalam proses pelaporan menggunakan fitur e-Filling, Wajib Pajak harus login di laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password yang sudah dimiliki Wajib pajak sebelumnya, lalu ke menu lapor kemudian memilih e-Filling, Wajib Pajak dapat langsung mengisi SPT Wajib Pajak saat itu juga sampai dengan proses pelaporan selesai, Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya pada menu profil Wajib pajak di laman pajak.go.id.
Kelebihan yang dapat dirasakan oleh Wajib pajak dalam menggunakan fitur e-Filling tersebut diantaranya kemudahan, karena pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, bahkan pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan smartphone berbasis android sehingga sangat memudahkan Wajib Pajak.
Proses pelaporan juga sangat mudah dan cepat karena pengisian SPT dilakukan secara langsung di aplikasi e-Filling tersebut dan dilengkapi petunjuk pengisan teknis, jadi Wajib pajak hanya tinggal mengikuti perproses yang ada pada fitur e-Filling.
Namun fitur e-Filling juga memiliki kekurangan, yaitu membutuhkan koneksi internet yang lancar dan stabil, tidak sedikit Wajib Pajak mengalami eror saat pengisian SPT di fitur e-Filling dikarenakan internet yang tidak lancar dan tidak stabil, dari segi pengisian, fitur e-Filling diharuskan mengisi formulir hingga finish dalam sekali unggahan. Jika tidak, maka Wajib Pajak harus mengisi formulir SPT dari awal kembali. Jadi pastikan semua data yang dibutuhkan Wajib Pajak untuk pelaporan SPT sudah tersedia dan memiliki koneksi internet yang lancar dan stabil.
- E-Form
Sama halnya dengan fitur e-Filling, dalam menggunakan e-Form, Wajib Pajak harus login di laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan Password yang sudah dimiliki sebelumnya, lalu ke menu lapor kemudian memilih menu e-Form. Setelelah memilih menu e-Form akan muncul menu untuk mengunduh berkas yang berkaitan dengan e-Form. Berkas e-Form sendiri dapat di unduh dalam bentuk formulir e-Form, Wajib Pajak juga harus menginstall aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektronik dapat dibuka), setelah berhasil mengunduh berkas e-Form tersebut maka Wajib Pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline dengan menggunakan e-Form dan aplikasi form viewer yang sudah di install. Setelah mengisi SPT secara lengkap, Wajib Pajak kemudian mengunggah file tersebut kesistem DJP yang dapat diakses melalui laman pajak.go.id, setelah proses pengunggahan selesai, Wajib Pajak akan menerima BPE via email yang sudah di daftarkan sebelumnya.
Kelebihan e-Form yang tidak ada pada e-Filling yaitu pengisiannya bisa dilakukan secara offline, Wajib Pajak hanya butuh internet saat mengunduh dokumen e-Form dan saat mengunggah dokumen e-Form untuk pelaporan saja. setelah dokumen e-Form berhasil di unduh maka Wajib Pajak tidak perlu internet untuk melakukan pengisian SPT dan jika ada data yang kurang saat melakukan pengisian, maka Wajib pajak dapat menyimpan e-Form yang sudah di isi sebagian lalu dapat dilanjutkan kembali jika data yang dibutuhkan Wajib pajak sudah lengkap tanpa harus memulai dari awal proses pengisian SPT.
Namun e-Form juga memiliki kekurangan, yaitu pengisian e-Form harus menggunakan PC/Laptop karena belum dilengkapi dengan fitur penggunaan smartphone berbasis android karena harus mengunduh formulir dan cukup repot jika Wajib pajak mengisi e-Form via smartphone karena ukuran layarnya kecil dan tidak dilengkapi petunjuk pengisian teknis yang lengkap seperti e-Filling.