Simak Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 DTP!

Sumber: Freepik
Berikut ini merupakan contoh cara menghitung insentif PPh Pasal 21 berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025:
Pegawai Tetap
Tuan S baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT N (industri sepatu olahraga/KLU 15202) pada bulan Maret 2025. Tuan S berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan S menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9.000.000. Pada bulan Oktober 2025, Tuan S menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5.000.000.
- Memastikan pemberi kerja memenuhi persyaratan
PT N dengan KLU 15202 merupakan perusahaan yang KLUnya termasuk sebagai perusahaan yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana Lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025.
- Memastikan pegawai memenuhi persyaratan
Rekapitulasi penghasilan Tuan C selama tahun 2025 sebagai berikut:
Bulan |
Penghasilan Tetap Teratur (Rp)
|
Penghasilan Tidak Tetap (Rp) |
Penghasilan Bruto |
Maret |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
April |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Mei |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Juni |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Juli |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Agustus |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
September |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Oktober |
9.000.000 |
5.000.000 |
14.000.000 |
November |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Desember |
9.000.000 |
- |
9.000.000 |
Total |
90.000.000 |
5.000.000 |
95.000.000 |
Tuan S merupakan pegawai tetap dan memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka Tuan S berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur selama tahun 2025.
- Penghitungan PPh Pasal 21 DTP
Penghitungan PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan Tuan S adalah sebagai berikut:
Bulan |
Penghasilan Bruto (Rp) |
Tarif Efektif Bulanan A (%)
|
PPh Pasal 21 (Rp) |
Penghasilan Setelah Pajak (Rp) |
PPh 21 DTP (Rp) |
Penghasilan Setelah DTP (Rp) |
Maret |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
April |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Mei |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Juni |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Juli |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Agustus |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
September |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Oktober |
14.000.000 |
6,00% |
840.000 |
13.160.000 |
840.000 |
14.000.000 |
November |
9.000.000 |
1,75% |
157.500 |
8.842.500 |
157.500 |
9.000.000 |
Desember |
9.000.000 |
|
(277.500) |
9.000.000 |
(277.500) |
9.000.000 |
Total |
95.000.000 |
|
1.822.500 |
92.900.000 |
1.822.500 |
95.000.000 |
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2025:
a. |
Penghasilan Bruto Setahun |
Rp 95.000.000 |
b. |
Biaya Jabatan Setahun
|
Rp 4.550.000 |
c. |
Penghasilan Neto Setahun (a – b) |
Rp 90.450.000 |
d. |
PTKP Setahun |
Rp 54.000.000 |
e. |
Penghasilan Kena Pajak Setahun (c – d) |
Rp 36.450.000 |
f. |
PPh 21 Terutang Setahun 5% x Rp 36.450.000 |
Rp 1.822.500
|
g. |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2025 |
Rp 2.100.000 |
h. |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong (f – g) |
(Rp 277.500) |
Berdasarkan ilustrasi di atas, PPh Pasal 21 DTP yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT N pada saat membayarkan penghasilan kepada Tuan S selama tahun 2025 sebesar Rp2.100.000 (Rp 157.500 pada bulan Maret-September 2025 dan November 2025 serta Rp 840.000 pada bulan Oktober 2025). Dan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp277.500 pada bulan Desember 2025 tidak dikembalikan kepada Tuan S.
PT N wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada SPT Masa PPh Pasal 21.
Pegawai Tidak Tetap
Tuan D bekerja sebagai pegawai tidak tetap di PT W (industri furnitur dari kayu/KLU 31001). Pada bulan Juni 2025, Tuan D melakukan pekerjaan perakitan lemari selama 10 (sepuluh) hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut, Tuan D menerima atau memperoleh penghasilan sebesar Rp5.000.000. Rata-rata jumlah penghasilan bruto sehari yang diterima atau diperoleh Tuan D atas pekerjaan perakitan lemari yaitu sebesar Rp500.000.
- Memastikan pemberi kerja memenuhi persyaratan
PT W dengan KLU 31001 merupakan perusahaan yang KLUnya termasuk sebagai perusahaan yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP sebagaimana Lampiran PMK Nomor 10 Tahun 2025.
- Memastikan pegawai memenuhi persyaratan
Tuan D merupakan pegawai tidak tetap yang memperoleh upah dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp500.000, maka Tuan D berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterimanya.
- Penghitungan PPh Pasal 21 DTP
PPh Pasal 21 DTP yang diterima Tuan D per hari sebesar:
0,5% x Rp500.000 = Rp2.500
Berdasarkan ilustrasi di atas, PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp2.500 per hari merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT W pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan D. PT W juga diwajibkan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP.