Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 December 2025

Siapa yang Termasuk dalam Cakupan Pajak Minimum Global?

Hero

Sumber: Freepik

Berdasarkan Pasal 1 PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, ketentuan pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Selanjutnya, Pasal 2 PMK 136/2024 mengatur bahwa aturan GloBE berlaku bagi Entitas Konstituen dari Grup PMN apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

  1. Peredaran bruto tahunan Grup PMN minimal EUR 750.000.000 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
  2. Pemenuhan nilai peredaran bruto tersebut terjadi dalam paling sedikit dua dari empat Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.

Apabila peredaran bruto pada suatu Tahun Pajak berasal dari periode usaha kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai tersebut wajib disetahunkan. Untuk Grup PMN yang baru terbentuk, apabila pada tahun pertama dan kedua telah mencapai peredaran bruto minimal EUR 750.000.000, maka GloBE mulai berlaku pada Tahun Pajak ketiga.

Yang dimaksud dengan Grup PMN meliputi:

  1. Kumpulan entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kasnya dimasukkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari laporan tersebut semata-mata atas dasar materialitas atau karena entitas dimiliki untuk dijual.
  2. Entitas yang berada di satu negara atau yurisdiksi namun memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, sepanjang memenuhi batasan peredaran bruto minimal EUR 750.000.000.

Laporan Keuangan Konsolidasi yang dimaksud adalah:

  1. Laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, yang memuat informasi mengenai harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas-induk dan entitas lain dalam satu kesatuan ekonomi;
  2. Laporan keuangan entitas yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal entitas tersebut memenuhi definisi grup;
  3. Laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) apabila laporan keuangan induk tidak disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima;
  4. Laporan keuangan yang disusun oleh Entitas Induk Utama yang dianggap memiliki keharusan untuk menyusun laporan sesuai standar akuntansi yang diakui, baik Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).

Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR 75.000.000 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).