Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2025

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah PMK 60/2025?

Hero

Sumber: Freepik

Fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dapat dimanfaatkan oleh setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah yang telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini dan ingin melakukan pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain, masih dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah dengan Peraturan Menteri ini. Namun, apabila orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum tanggal 1 Juli 2025 tetapi membatalkan transaksinya, maka orang pribadi tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.