Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2026

Siapa yang Berhak Mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Pesawat?

Hero

Sumber: Magnific

Banyak masyarakat mengira bahwa seluruh pembelian tiket pesawat selama libur sekolah otomatis memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Padahal, PMK Nomor 43 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar insentif tersebut dapat dinikmati. Persyaratan pertama adalah jenis jasa yang digunakan. Fasilitas hanya berlaku untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Oleh karena itu, penerbangan internasional maupun kelas bisnis tidak memperoleh fasilitas ini.

Persyaratan kedua berkaitan dengan waktu pembelian tiket. Tiket harus dibeli sejak PMK mulai berlaku sampai dengan tanggal 5 Juli 2026. Pembelian di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas meskipun penerbangannya dilakukan saat libur sekolah.

Persyaratan ketiga adalah waktu keberangkatan penerbangan. Penerbangan harus dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Sebagai contoh, seseorang membeli tiket pada tanggal 4 Juli 2026 untuk keberangkatan tanggal 7 Juli 2026. Walaupun pembelian tiket masih memenuhi syarat, penerbangan dilakukan di luar periode yang ditentukan sehingga PPN tidak ditanggung pemerintah.

PMK juga memberikan contoh apabila dalam satu tiket terdapat komponen biaya tambahan seperti extra baggage atau seat selection. Dalam kondisi tersebut, hanya PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge yang ditanggung pemerintah, sedangkan PPN atas layanan tambahan tetap dipungut kepada penumpang.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa tujuan pemerintah bukan memberikan subsidi atas seluruh biaya perjalanan, melainkan hanya pada komponen utama harga tiket pesawat sehingga manfaat kebijakan lebih tepat sasaran. Bagi masyarakat, memahami syarat-syarat tersebut sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika melihat rincian harga tiket. Sementara bagi maskapai, pemahaman yang baik juga diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerbitan dokumen perpajakan maupun pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, fasilitas PPN DTP bukan merupakan penghapusan pajak secara umum, melainkan insentif yang diberikan secara selektif berdasarkan jenis layanan, periode pembelian, dan periode penerbangan sebagaimana diatur secara rinci dalam PMK Nomor 43 Tahun 2026.