Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 February 2026

Siapa Saja yang Termasuk Pejabat Negara di PMK Nomor 168 Tahun 2023?

Hero

Sumber: Freepik

Mengingat kembali perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik pegawai swasta, pegawai negeri, tenaga ahli, pegawai lepasan, dan juga pejabat negara maupun anggota TNI dan POLRI turut diperbarui dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Beleid ini telah berlaku per 1 Januari tahun 2024 yang lalu.

Pasal 17 peraturan tersebut mengatur penetapan dasar perhitungan pajak beserta tarif PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, POLRI, dan pensiunannya. Honorarium atau imbalan jasa dalam bentuk apapun yang dianggarkan dan dibayarkan dari APBN/APBD, atas pajaknya menjadi tanggungan pemerintah, bersifat final, serta memiliki tarif dengan rentang 0% sampai dengan 15% saja. Lalu, siapa saja yang termasuk ke klasifikasi pejabat negara tersebut?

Disebutkan dalam PMK 168 Tahun 2023, definisi pejabat negara mengacu kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yakni:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota;
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang.