Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 October 2024

Siapa Saja Wakil dan Kuasa Wajib Pajak?

Hero

Sumber:

Dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat mewakili dirinya sendiri, diwakilkan oleh wakilnya, atau menunjuk seorang kuasa untuk bertindak atas namanya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Apabila wajib pajak gagal memenuhi kewajibannya, khususnya sehubungan dengan pembayaran pajak yang terutang, maka wakil wajib pajak tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya, kecuali apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan DJP bahwa wakil wajib pajak dalam kedudukannya, benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggungjawab atas pajak yang terutang tersebut.

Wakil wajib pajak bagi orang pribadi mencakup wajib pajak orang pribadi itu sendiri, suami atau istri (apabila digabung administrasi perpajakannya), dan ahli waris orang pribadi tersebut. Adapun atas suatu warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya. Sementara itu, wakil wajib pajak badan mencakup direktur, komisaris, eksekutif senior (C-suite), dan orang yang berwenang mengambil keputusan untuk badan tersebut.

Kuasa wajib pajak meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Pada umumnya, seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga yang terdiri atas pasangan atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain yaitu jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam konteks konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak diperlukan adanya izin konsultan. Terdapat tiga tingkatan izin konsultan pajak yang menentukan jenis wajib pajak yang dapat diwakili oleh konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajaknya. Pertama, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat A dapat mewakili wajib pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kedua, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat B dapat mewakili WPDN orang pribadi dan badan, kecuali perusahaan penanaman modal asing, BUT, dan yang berdomisili di negara atau yurisdiksi mitra P3B. Ketiga, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat C dapat mewakili semua jenis wajib pajak.

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan daftar konsultan pajak yang memiliki izin praktik di situsnya. Wajib pajak kemudian dapat mengonfirmasi izin tingkatan konsultan pajak tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 175/PMK.01/2022. Untuk diketahui, telah diterbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017 yang berimplikasi pada kriteria kuasa wajib pajak. Secara umum, putusan MK ini menjamin hak wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain yang memahami masalah perpajakan serta tidak boleh dibatasi oleh PMK 229/PMK.03/2014.