Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 July 2024

Siapa Saja Wajib Pungut (WAPU) PPN?

Hero

Sumber:

Pada umumnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dijualnya kepada pembeli. Namun, ada PKP Pembeli yang justru berkewajiban memungut PPN atas BKP dan/atau JKP yang dibelinya. PKP inilah yang disebut Wajib Pungut atau WAPU.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, WAPU ditujukan kepada Bendaharawan Pemerintah, Badan Usaha/Instansi Pemerintah, Badan/Usaha tertentu yang mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP terhadap badan/instansi tersebut. Saat ini terdapat 3 (tiga) jenis badan/instansi yang masuk dalam kategori WAPU, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Instansi Pemerintah

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03/2022, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai Pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan pemerintah. Sebelumnya, Bendaharawan dan KPPN-lah yang menjadi WAPU, namun berdasarkan aturan tersebut, diubah menjadi Instansi Pemerintah. Adapun Instansi Pemerintah tersebut terdiri dari Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah Desa.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 PMK No.59/PMK.03/2022 disebutkan bahwa atas transaksi-transaksi berikut dikecualikan dari pungutan PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan PPnBM juga bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;
  • Pembayaran untuk pengadaan tanah;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
  • Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

Dengan demikian, selain dari transaksi yang disebutkan di atas, setiap penyerahan kepada Intansi Pemerintah, Instansi Pemerintah tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM-nya.

  1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010 disebutkan bahwa Kontraktor/Pemegang Izin ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Adapun yang dimaksud dengan Kontraktor/Pemegang Izin tersebut disebutkan dalam Pasal 1 PMK No. 73/PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah Kontraktor Kontrak Kerja sama pengusahaan minyak bumi dan gas dan Kontraktor atau Pemegang Usaha/Pemegang Izin pengusahaan sumber daya panas bumi.

Selanjutnya dalam Pasal 5 PMK No.73/PMK.03/2010 disebutkan PPN atas transaksi-transaksi berikut tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Usaha dalam hal:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk PPN dan PPnBM dan merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah;
  • Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas rekening telepon;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau;
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Dengan demikian, selain transaksi yang disebutkan di atas, setiap penyerahan BKP/JKP yang diserahkan kepada Kontraktor atau Pemegang Usaha, Kontraktor atau Pemegang Usaha tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM-nya.

  1. BUMN dan Badan Usaha Tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diunjuk sebagai WAPU dengan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2021 dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pemungut PPN meliputi:

  • BUMN;
  • BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restruktirsasi tersebut melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN; dan
  • Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.

BUMN adalah suatu Badan Usaha yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha. Adapun perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki langsung oleh BUMN diatas 25%. Dalam hal perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi dimiliki oleh BUMN, maka perusahaan tersebut tidak lagi diunjuk sebagai pemungut PPN. Adapun perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN, tercantum dalam lampiran KMK No. 240/KMK.03/2022.

Berdasarkan Pasal 5 PMK No. 8/PMK.03/2021, PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Pemungut PPN, dalam hal:

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk PPN atau PPN dan PPnBM dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000;
  • Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Dengan demikian, selain transaksi yang disebutkan di atas, setiap penyerahan BKP/JKP yang diserahkan kepada BUMN atau perusahaan tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN, BUMN atau perusahaan tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM-nya.