Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 December 2024

Siapa Saja Penanggung Pajak Wajib Pajak Badan?

Hero

Sumber:

Berdasarkan PMK 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

 

Dalam Pasal 9 Ayat (2) PMK 61/2023, dijelaskan secara rinci ketentuan pengurus yang menjadi penanggung pajak sesuai dengan bentuk wajib pajak badannya, yaitu:

 

  1. Perseroan Terbatas
  1. Direksi, meliputi:
  1. direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
  2. wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  3. direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan.
  1. Dewan Komisaris, meliputi:
  1. komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
  2. wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  3. komisaris lainnya.
  1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas.
  2. Pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk perseroan terbatas terbuka meliputi:
  1. pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
  2. pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
  3. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

 

  • Untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
  1. seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
  2. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

 

  1. Bentuk Usaha Tetap
  1. Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat;
  2. Perusahaan induk dari bentuk usaha;
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Bentuk Usaha Tetap;
  4. Pemilik modal .

 

  1. Persekutuan Komanditer
  1. Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus;
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer;
  3. Sekutu komanditer/sekutu pasif.

 

  1. Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma
  1. Para sekutu;
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma.

 

  1. Koperasi
  1. Pengurus;
  2. Pengawas;
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi.

 

  1. Yayasan
  1. Ketua atau jabatan yang setingkat;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Pembina;
  5. Pengawas;
  6. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan.

 

  1. Kerja Sama Operasi
  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat;
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi;
  3. Pemilik modal.

 

  1. Badan Lainnya
  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat;
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan badan;
  3. Pemilik modal.

 

  1. Satuan Kerja Instansi Pemerintah
  1. Kepala instansi pemerintah;
  2. Kuasa pengguna anggaran;
  3. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Keuangan; dan/atau
  4. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil Keputusan dalam satuan kerja.

 

Penanggung pajak selain pemegang saham/pemilik modal, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, proporsional terhadap nilai utang pajak berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal bagi penanggung pajak yang merupakan pemegang saham atau pemilik modal atas wajib pajak badan.

 

Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalan akta, penagihan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Setelah itu, penagihan dilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya. Apabila wajib pajak badan memiliki cabang, maka pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggungjawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan.