Siapa Pihak Lain yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPh dengan Mekanisme PMSE?

Sumber: Freepik
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara PMSE dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Dengan adanya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme PMSE. Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan merupakan Penyelenggara PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud yaitu Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan:
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.