Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 July 2024

Siap-Siap! Tutorial Update e-Faktur 4.0!

Hero

Sumber:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan update e-Faktur desktop versi terbaru, yaitu e-Faktur 4.0. Yang perlu diperhatikan adalah akan ada waktu henti (downtime) layanan e-Faktur desktop, e-Faktur web-based, dan e-Nofa pada tanggal 20 Juli 2024 dari pukul 09.00 hingga pukul 19.00 WIB. Setelah waktu henti berakhir, wajib pajak baru dapat menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah dapat mengunduh aplikasi e-Faktur desktop versi terbaru ini mulai 12 Juli 2024 di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Namun demikian, DJP menghimbau PKP untuk melakukan update setelah waktu henti berakhir, yaitu tanggal 20 Juli 2024 setelah pukul 19.00 WIB.

Berikut adalah tutorial update e-Faktur desktp versi 4.0!

  1. Unduh file patch di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Pilih file patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini. Misalnya, E-faktur Windows 64 bit.
  2. Ekstrak file patch e-Faktur tersebut dengan cara klik kanan kemudian Extract to “Efaktur_Windows_64bit\”.
  3. Di dalam folder hasil ekstrak, terdapat beberapa file. Untuk melakukan update ke e-Faktur versi 4.0, copy folder db dari folder aplikasi yang lama (e-Faktur versi 3.2) dan paste file tersebut ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
  4. Jalankan file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-Faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis.
  5. Setelah update database selesai, akan muncul tampilan pop-up “Pilih Database”. Pilih Lokal Database kemudian klik “Connect”.
  6. Isi informasi login berupa nama user dan password e-Faktur.
  7. Setelah berhasil login, akan muncul kotak informasi yang di dalamnya terdapat nama PKP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk NITKU, informasi yang tersedia masih “null” dan perlu dilakukan update. Untuk versi e-Faktur yang tersaji di kotak informasi sudah versi 4.0.
  8. Pilih menu “Management Upload” dan pilih “Profile PKP”. Untuk melakukan pembaruan profil, tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP.
  9. Setelah selesai, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Lanjutkan dengan mengisi kolom-kolom informasi yang belum terisi, seperti kode pos, nomor telepon, dan lain-lain. Lalu klik “Simpan”.

Proses update selesai. Silakan tutup aplikasi dan jalankan u