Siap-Siap! Pedagang Online di Marketplace Dikenakan Pajak 0,5% dari Omzet
Sumber: Freepik
Untuk pedagang online yang berjualan di marketplace, DJP akan mengenakan pajak 0,5% dari omzet. Pajak tersebut nantinya akan langsung dipungut oleh pihak marketplace. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yang mengatakan bahwa walaupun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 11 Juni 2025, penerapannya ditunda sampai dengan pertengahan 2026 karena keadaan ekonomi saat itu yang sedang kurang baik.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa saat ini keadaan ekonomi sudah membaik sehingga penerapan aturan ini akan dipertimbangkan kembali. Penerapan PPh ini dengan tujuan menciptakan persaingan yang adil antara pedagang online dan offline.
Skema pemungutannya adalah sebagai berikut: marketplace akan memungut langsung PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Selanjutnya, pihak marketplace akan menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 22 ini setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.