SIAP: Berbagai Kemudahan untuk Wajib Pajak

Sumber:
JAKARTA – Pemerintah masih terus mempersiapkan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). SIAP, nantinya, ditujukan untuk proses administrasi yang lebih mudah bagi wajib pajak. Semua aktivitas terkait dengan perpajakan, akan terekam dalam akun wajib pajak yang disebut dengan taxpayer account.
Dwi Astuti, selaku Direktur Penyeluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan taxpayer account akan bisa diakses melalui situs web www.pajak.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa semua proses hukum atau proses administasi pajak yang sedang dilakukan akan terekam dalam taxpayer account wajib pajak tersebut. Begitu pula informasi mengenai pemeriksaan wajib pajak.
Selain taxpayer account, penerapan SIAP atau CTAS ini akan turut berpengaruh pada skema prepopulated data terkait dengan SPT. Nantinya, pengisian SPT akan lebih mudah karena data-data yang wajib pajak miliki di DJP akan muncul secara otomatis dalam sistem. Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengisi data-data yang dibutuhkan secara manual, melainkan hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran atas data yang sudah tersimpan dalam sistem.
Sebagai contoh ilustrasi, misalnya seorang karyawan perusahaan menerima pembayaran dari pekerjaan lain di luar pekerjaannya sebagai karyawan. Apabila atas pembayaran tersebut dipotong pajak, bukti potong pajaknya akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak, sepanjang pemberi kerja sudah memasukkan datanya ke dalam sistem.