Sewa Neon Box Dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?

Sumber: Freepik
Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran jasa sewa Neon Box perlu dianalisis lebih lanjut karena seringkali timbul kebingungan apakah dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 23. Secara umum, pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pemanfaatan aset, termasuk Neon Box, bisa dikenakan salah satu dari dua jenis PPh potong/pungut ini, tergantung pada klasifikasi transaksi dan subjek pajaknya.
Untuk menentukan jenis PPh yang dikenakan, perlu dipahami 2 (dua) hal sebagai berikut:
- PPh Pasal 23
Sewa yang dikenakan PPh 23 adalah atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2).
Tarif PPh 23:
2% dari jumlah bruto sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa tanah dan/atau bangunan.
Aplikasi pada Neon Box:
Jika transaksi yang terjadi adalah murni sewa atas aset dan Neon Box tersebut bukan termasuk kategori tanah dan/atau bangunan (misalnya, hanya papan nama/reklame yang dipasang), maka penghasilan sewa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh pihak penyewa.
- PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai PPh yang bersifat final.
Tarif PPh Final:
10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunan.
Aplikasi pada Neon Box:
Apabila Neon Box tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sewa tanah dan/atau bangunan (misalnya, sewa billboard atau reklame yang sudah termasuk sewa lokasi atau konstruksi permanen di atas tanah/bangunan), maka penghasilan sewa tersebut berpotensi dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10%.
Namun, dalam banyak kasus, Neon Box dianggap sebagai aset bergerak atau peralatan, dan bukan termasuk definisi "tanah dan/atau bangunan".
Pada umumnya, sewa Neon Box sebagai papan reklame, billboard, atau papan nama berlampu yang berdiri sendiri (tidak termasuk sewa tanah/bangunan) akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Jenis Transaksi |
Jenis PPh |
Tarif |
Keterangan |
Sewa Neon Box (murni sewa aset) |
PPh Pasal 23 |
2% |
Neon Box diklasifikasikan sebagai harta selain tanah dan/atau bangunan. |
Sewa Tanah dan/atau Bangunan (misalnya, sewa lahan untuk memasang Neon Box) |
PPh Final (Pasal 4(2)) |
10% |
Berlaku jika transaksi adalah sewa properti (tanah/bangunan). |
Penting untuk Diperhatikan:
- Klasifikasi Aset
Pastikan bahwa Neon Box tersebut tidak diklasifikasikan sebagai bagian integral dari bangunan atau tanah sewaan. Jika hanya sewa atas aset fisiknya (papan nama), maka PPh 23 adalah yang paling tepat.
- Klausul Kontrak
- Teliti kembali perjanjian sewa. Jika di dalamnya mencakup sewa lahan/tempat dan juga aset Neon Box, pihak penyewa harus mengidentifikasi dan memisahkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara sewa properti (PPh Final 10%) dan sewa aset (PPh 23 2%), jika memungkinkan.
- Wajib Potong
Pihak yang membayarkan sewa (penyewa) wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang terutang.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara objek PPh 23 dan PPh Final, Wajib Pajak dapat menentukan perlakuan pajak yang benar atas pembayaran sewa Neon Box.