Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 December 2024

Sewa Kendaraan dari Orang Pribadi, Bagaimana Pajaknya?

Hero

Sumber:

Banyak orang pribadi yang melakukan “side hustle” dari pekerjaannya dengan cara memaksimalkan aset yang dimiliki untuk disewakan kepada pihak lain, baik kepada orang pribadi lainnya atau perusahaan. Bagaimana aspek pajak atas transaksi tersebut?

Pengertian sewa menyewa secara normatif dapat ditemui pada buku ke-III dalam rumusan Pasal 1548 KUH Perdata yang berbunyi: “sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberi kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya.”  Sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Perjanjian sewa menyewa bisa dilakukan secara tertulis atau lisan.

Uang sewa yang dibayarkan oleh perusahaan kepada orang pribadi atas transaksi penyewaan kendaraan tersebut menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 dan bukan objek PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Sedangkan, PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. PPh Pasal 23 juga tidak membatasi pihak penerima penghasilan atas sewa yang wajib dipotong PPh Pasal 23 hanya pihak yang berbentuk badan. Perusahaan wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto atas uang sewa yang dibayarkan kepada orang pribadi.