Setruk Pembayaran Pulsa Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak

Sumber:
Faktur pajak adalah bukti pengutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee perihal distribusi token dan/atau voucher dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Namun, terdapat persyaratan yang dipenuhi agar bukti penerimaan pembayaran itu bisa dipersamakan dengan faktur pajak. Persyaratan yang dimaksud ialah bukti penerimaan pembayaran harus memuat memenuhi persyaratan formal.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang berbunyi “Dokumen tertentu …. Memenuhi persyaratan formal jika diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5”. Dalam Pasal 5 Ayat (2) PER-16/PJ/2021 mengatur bahwa dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual. Kemudian, jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
PPN yang tercantum dalam bukti penerimaan pembayaran merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal. Sementara itu, PKP yang membuat bukti penerimaan pembayaran, tetapi tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU KUP.