Setor PPh Final UMKM Bisa Lewat Mandiri Online

Sumber:
Oleh: Rifki Saputra
Pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin membayar pajak. Cukup dengan ponsel pintar, Anda dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak. Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas membayar pajak melalui aplikasi Mandiri Online. Sebelumnya, Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Mandiri Online.
Sebelum memulai cara menyetorkan PPh Final UMKM, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa itu PPh Final UMKM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Wajib pajak yang bisa menggunakan skema tarif PPh Final UMKM antara lain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan tertentu (koperasi, CV, firma), perseroan terbatas, dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Untuk diperhatikan, penggunaan skema tarif PPh final UMKM memiliki batas waktu. Perseroan terbatas diberi waktu hingga 3 tahun pajak, wajib pajak orang pribadi hingga 7 tahun pajak, dan wajib pajak badan tertentu hingga 4 tahun pajak. Kemudian, wajib pajak yang ingin menggunakan skema tarif PPh Final UMKM juga harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan ke Ditjen Pajak. Apabila sudah memenuhi kriteria dan persyaratan maka Anda sudah bisa membayar PPh Final UMKM.
Setelah Anda menginstal Mandiri Online, silakan melakukan Login pada aplikasi tersebut. Jika sudah, silakan pilih menu Bayar. Dalam menu Pembayaran, silakan pilih menu yang paling bawah PPh/PPN. Nanti, Anda diarahkan untuk mengisi data yang diminta. Data yang diminta antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak, Jenis Pajak, Nominal, dan Uraian (opsional). Kolom jenis pajak diisi PPh Final Bruto Tertentu PP 23. Jika sudah diisi, klik Buat Kode Billing Pajak.
Kemudian, Anda akan melihat ringkasan kode billing. Setelah itu, klik Gunakan Kode Billing. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Konfirmasi Pembayaran. Jika sudah yakin, silakan klik Konfirmasi dan akan diminta kode MPIN.
Jika sudah memasukkan MPIN, Anda akan mendapatkan bukti setoran PPh Final UMKM. Anda juga bisa melihat kode NTPN dan mencetak bukti penerimaan tersebut. Anda juga bisa mengirimkan bukti tersebut ke e-mail Anda.