Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 October 2026

Service Charge Ikut Dipajaki, dari Tagihan Pelanggan sampai Slip Gaji Pegawai

Hero

Sumber: Magnific

Pelanggan biasanya hanya melihat angka akhir di struk. Di dalamnya ada service charge dan pajak daerah, dua komponen yang tampak berdampingan tetapi menimbulkan kewajiban yang berbeda. Pajak daerah menjadi urusan pengelola dengan pemerintah daerah, sedangkan service charge yang dibagikan kepada pegawai menjadi urusan PPh Pasal 21.

Di Tagihan, Service Charge Masuk Dasar Pajak Daerah

Untuk makanan, minuman, dan jasa perhotelan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dihitung dari jumlah yang dibayar konsumen. UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi tarifnya paling tinggi 10 persen dan tarif yang berlaku mengikuti peraturan daerah masing-masing. Service charge yang ditagihkan ikut masuk ke dalam jumlah itu. Di DKI Jakarta, Pasal 8 Pergub 35 Tahun 2024 mengatur bahwa memisahkan service charge dalam satu baris tagihan tidak mengeluarkannya dari dasar pajak.

Bayangkan makanan seharga Rp1.000.000 dengan service charge 5% atau Rp50.000, dan tarif PBJT setempat 10%. Dasar pajaknya Rp1.050.000 sehingga pajaknya Rp105.000 dan pelanggan membayar total Rp1.155.000. Pengelola yang hanya menghitung dari harga makanan akan menyetor Rp100.000 dan kurang Rp5.000 untuk setiap transaksi seperti itu. Angka 5% di sini hanya contoh, bukan tarif yang wajib dipakai.

Saat Dibagi, Service Charge Menjadi Penghasilan Pegawai

Service charge yang dibagikan adalah tambahan penghasilan dari pekerjaan, jadi asalnya dari pelanggan tidak membuatnya bebas PPh Pasal 21. Untuk hotel dan restoran di hotel, Permenaker 7 Tahun 2016 bahkan menyebut pengusaha memotong pajak penghasilan atas uang servis pada saat pembagian. Aturan itu menggolongkan uang servis sebagai pendapatan nonupah, tetapi istilah ketenagakerjaan itu tidak mengubah statusnya di mata pajak.

Bagi pegawai tetap, pada masa pajak selain yang terakhir, PPh Pasal 21 dihitung dengan tarif efektif bulanan atas seluruh penghasilan bruto bulan itu, termasuk service charge yang diterima pada bulan tersebut. Pada masa pajak terakhir, penghitungannya diulang dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Karena itu tidak ada tarif khusus service charge.

Teratur atau Tidak Bergantung pada Haknya, Bukan Nominalnya

Service charge naik turun mengikuti ramainya usaha, tetapi nominal yang berubah belum membuatnya tidak teratur. FAQ DJP untuk PMK 72 Tahun 2025 menjelaskan bahwa service charge termasuk penghasilan tetap dan teratur bila menjadi hak pegawai setiap bulan berdasarkan rumus dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Pembayaran yang benar-benar insidental dan tidak ditetapkan sebagai hak rutin dapat dikelompokkan sebagai tidak teratur.

Pembedaan ini tidak memecah perhitungan bulanan menjadi dua rumus. Fungsinya terutama muncul saat menguji kelayakan insentif pajak.

Insentif PPh Pasal 21 DTP 2026 Menghitung Service Charge yang Teratur

PMK 105 Tahun 2025 menanggung PPh Pasal 21 pegawai tertentu untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026. Sektor pariwisata termasuk di dalamnya dan lampirannya memuat 58 kode klasifikasi lapangan usaha yang mencakup hotel serta restoran. Pengelola perlu mencocokkan KLU utamanya dengan daftar itu, karena nama usaha saja tidak menentukan.

Pegawai tetap yang sudah bekerja sebelum Januari 2026 memenuhi syarat bila penghasilan bruto tetap dan teraturnya pada masa pajak Januari 2026 tidak lebih dari Rp10 juta. Pegawai tidak tetap diuji dengan rata-rata Rp500.000 per hari atau paling banyak Rp10 juta per bulan. Di sinilah status service charge menentukan. Pegawai bergaji tetap Rp8 juta dengan service charge teratur Rp2,5 juta memiliki penghasilan teratur Rp10,5 juta pada bulan pengujian, sehingga gaji pokok di bawah Rp10 juta pun tidak menolongnya.

Service charge insidental tidak masuk pengujian batas itu, tetapi tetap dikenai PPh Pasal 21. Pegawai yang lolos mendapat fasilitas atas penghasilan bruto yang memenuhi ketentuan, tidak hanya gaji pokok, kecuali penghasilan yang sudah dikenai PPh Final. Pengujiannya dilakukan sekali pada bulan acuan, sehingga kenaikan penghasilan sesudahnya tidak otomatis membatalkan haknya.

Insentif Harus Dibayarkan ke Pegawai dan Dilaporkan

Pasal 5 PMK 105 Tahun 2025 mewajibkan pemberi kerja membayarkan insentif secara tunai kepada pegawai pada saat membayar penghasilan, jadi dananya tidak boleh ditahan perusahaan. Pemberi kerja tetap membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk tiap masa pajak.

Menurut Pasal 6, penyampaian atau pembetulan SPT Masa Januari sampai Desember 2026 paling lambat 31 Januari 2027. Bila terlewat, insentif untuk seluruh masa Januari sampai Desember 2026 tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Batas akhir itu memberi ruang memperbaiki laporan, tetapi laporan bulanan tetap perlu disampaikan tepat waktu.

Tip dari Tamu Perlu Dibedakan

Tip yang dikumpulkan perusahaan lalu dibagi diperlakukan seperti service charge. Tip yang diberikan tamu langsung ke tangan pegawai tidak melewati pembukuan perusahaan, sehingga pemberi kerja tidak punya dasar memotongnya. Tidak melewati perusahaan tidak berarti bebas pajak. Berdasarkan prinsip umum Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, tip yang merupakan tambahan penghasilan atas pelayanan tetap perlu diperhitungkan pegawai dalam SPT Tahunannya.

Jaga Catatan dari Tagihan sampai Pembagian

Permenaker 7 Tahun 2016 meminta uang servis dikelola terpisah dari operasional dan diumumkan tertulis kepada pekerja tiap bulan sebelum dibagi. Cakupannya hotel dan restoran di hotel, jadi tidak otomatis berlaku untuk restoran yang berdiri sendiri.

Siapkan rekap yang memuat penerimaan service charge, bagian bruto tiap pegawai, PPh Pasal 21 yang dipotong, dan jumlah bersih yang dibayarkan. Cocokkan rekap itu dengan slip penghasilan, bukti potong, dan SPT Masa supaya bagian keuangan tidak menyusun ulang data pada akhir tahun.