Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 June 2024

Service Charge dalam Sewa Bangunan Dipotong Pajak Apa?

Hero

Sumber:

Seperti yang telah diketahui, jika persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Selain biaya sewa bangunan, biasanya ada biaya-biaya lain yang menyertai dalam transaksi tersebut, seperti biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya. Biaya-biaya itu biasa disebut dengan service charge. Service charge yang menyertai transaksi sewa bangunan ini seringkali menimbulkan kebingungan pada wajib pajak. Wajib pajak kesulitan menentukan apakah service charge tersebut dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?

Pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh Final dengan tarif 10% merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa service charge sehubungan dengan sewa bangunan merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif 10%. Jadi, Wajib Pajak jangan sampai salah potong ya!

 

Tanggal: 20 Juni 2024