Sertifikat Elektronik Hilang? Jangan Panik! Ini Solusinya

Sumber:
Oleh: Wisnu D. Yulrianto
Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang diberikan langsung kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik.
Jadi, sertifikat elektronik sangatlah penting bagi PKP. Bagi PKP yang masih awam dengan sertifikat elektronik pasti akan binggung apabila sertifikat elektronik hilang, tidak sengaja terhapus, atau tidak ada backup saat perpindahan komputer.
Baca juga: Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik yang hilang bisa kita dapatkan kembali dengan cara mengunduhnya di situs e-Nofa Online. Apa itu situs e-Nofa Online? E-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebelumnya dilakukan secara manual. Sedangkan NSFP adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Seperti disebutkan di atas, nomor seri ini dapat diminta secara online melalui situs e-Nofa.
Cara Mengunduh Sertifikat Elektronik
Untuk dapat mengunduh sertifikat elektronik, PKP harus masuk kes situs e-Nofa Online dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Masuk situs e-Nofa pajak: https://efaktur.pajak.go.id/login
- Masukan NPWP dan Password PKP
- Klik Download sertifikat Digital
- Pilih Bagian paling bawah “OK”
- Setelah itu klik “unduh”
- Akan ada permintaan Passphrase dan konfirmasi Passphrase
- Masukan Passphrase PKP
- Lalu Klik "Proses"
Kemudian sertifikat elektronik akan diunduh ke dalam komputer PKP.
Sebagai informasi tambahan, masa berlakunya sertifikat elektronik adalah 2 tahun, dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Aturan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik ini membuat PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Sebab jika PKP tidak melakukan pembaruan setifikat elektronik, maka PKP tidak bisa menggunakan layanan elektronik dari DJP yang memerlukan sertifikat elektronik.