Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 March 2024

Sertifikat Elektronik dalam Administrasi Perpajakan

Hero

Sumber:

Sertifikat elektronik merupakan salah satu produk digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Setiap Wajib Pajak Badan pasti memiliki sertifikat elektronik yang digunakan untuk mengakses aplikasi perpajakan online dalam rangka melaksanakan kepatuhan pajaknya. Sertifikat elektronik digunakan dalam pelaporan SPT Masa pada aplikasi e-Bupot Unifikasi ataupun e-Bupot 21/26. Selain itu, sertifikat elektronik juga banyak digunakan dalam e-Faktur, mulai dari menerbitkan faktur pajak sampai dengan melaporkan SPT PPN Masa.

Sertifikat elektronik memiliki masa kadaluwarsa 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang. Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, permintaan sertifikat elektronik harus diajukan oleh pengurus dan tidak dapat diwakilkan. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai pengertian pengurus yang mempunyai kewenangan melakukan permohonan permintaan sertifikat elektronik, yaitu orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan keputusan perusahaan dan orang yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir.

Saat melakukan permohonan permintaan sertifikat elektronik, pengurus harus menyerahkan formulir permintaan sertifikat elektronik, dokumen identitas diri, dokumen pendirian badan usaha, serta SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak terakhir. Setelah mengajukan permohonan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian dan pengujian tersebut, Kepala KPP akan memberikan sertifikat elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi apabila permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai.

Tanggal: 27 Maret 2024