Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2025

Senjata Baru Pemerintah Mempercepat Hilirisasi Mineral Melalui PMK 3 Tahun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 (PMK 3/2025) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi babak baru dalam penegasan komitmen pemerintah terhadap program hilirisasi mineral di Indonesia.

 

PMK 3/2025 lahir sebagai respon untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral domestik dan memastikan perbaikan tata kelola PNBP dari kewajiban pembangunan smelter (fasilitas pemurnian).

 

  1. Jenis PNBP Baru untuk Kebutuhan Mendesak

PMK 3/2025 secara eksplisit menetapkan 2 (dua) jenis PNBP yang bersifat mendesak yang harus dibayarkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bergerak di sektor mineral logam, yaitu:

  1. Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri; dan
  2. Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri.

Tujuan utamanya adalah memberikan instrumen hukum yang kuat dan transparan untuk mendisiplinkan perusahaan pertambangan agar menepati target penyelesaian smelter yang telah ditetapkan.

 

  1. Formula Denda Keterlambatan yang Ketat

Salah satu inovasi utama dalam PMK ini adalah penetapan formula yang jelas untuk menghitung denda administratif keterlambatan. Formula ini dirancang untuk mencerminkan sejauh mana penyimpangan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian terhadap target yang seharusnya tercapai.

 

Formula Denda Administratif Keterlambatan (Pasal 2 Ayat 1):

Denda = (90%-90%A-B​)×20%×C

Keterangan Formula:

A: Persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian,
berdasarkan hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi.

B: Total bobot persentase kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi verifikator independen.

C: Nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh verifikator independen.

 

Formula ini menunjukkan bahwa perhitungan denda diikat secara langsung dengan nilai penjualan ekspor mineral mentah yang dilakukan oleh perusahaan selama periode pembangunan yang tidak sesuai jadwal. Dengan adanya formula ini, pemerintah memastikan bahwa penalti yang dikenakan sebanding dengan kerugian negara atas tertundanya realisasi hilirisasi.

 

  1. Jaminan Kesungguhan dan Tarifnya

Selain denda keterlambatan, PMK ini juga mengatur tentang Jaminan Kesungguhan. Jaminan ini berfungsi sebagai PNBP yang harus dibayarkan untuk memastikan komitmen perusahaan dalam menyelesaikan proyek smelter.

 

Tarif Jaminan Kesungguhan (Pasal 1 Ayat 3):

Tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri, dikalikan dengan Harga Patokan Ekspor (HPE).

 

Jaminan kesungguhan ini menjadi instrumen penarik (insentif sekaligus disinsentif) agar perusahaan segera menyelesaikan smelter, sebab penjualan ekspor mineral mentah yang masih diperbolehkan harus diikuti dengan setoran jaminan yang cukup besar ke kas negara.