Selayang Pandang Restitusi PPh 25
.jpg)
Sumber:
Wajib Pajak memiliki hak untuk pengembalian atas pajak yang telah dibayarkan. Pengembalian harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pengembalian pajak atau restitusi pajak adalah permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dinyatakan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKLB), adalah suatu kondisi di mana jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang N0 28 Tahun 2007 (UU KUP).
Jika terdapat lebih bayar, maka dapat dilakukan:
1. Pengembalian Pendahuluan
Hal ini hanya untuk Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perpajakan. Dalam hal ini akan dilakukan penelitian, namun bisa lanjut ke pemeriksaan bila ada temuan baru.
2. Proses Restitusi biasa
Dilakukan dengan proses pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan lengkap diterima.
Apabila dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
PMK 114 Tahun 2022
Insentif pengurangan PPh Pasal 25, Wajib Pajak dapat memanfaatkannya mulai masa pajak Juli 2022. Namun, Wajib Pajak perlu mengajukan pemberitahuan paling lambat 30 hari setelah PMK-114/2022 berlaku.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. [Pasal12 A]
Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022. [Pasal 12 ayat 4].
Langkah restitusi menurut PMK 198 Tahun 2013
1. Dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis, dengan memberi tanda pada SPT yang menyatakan LB restitusi / dengan cara mengajukan surat tersendiri.
2. WP yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17B UU KUP, diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP. [Pasal 5 ayat 1] .
3. Setelah itu DJP memenuhi syarat, DJP akan melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran bukti pendukung [Pasal 8 ayat 2].
4. DJP menerbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari untuk PPh OP, 1 bulan untuk PPh Badan, 1 bulan untuk LB PPN.
Bila lewat dari jangka waktu tidak ada keputusan dari DJP, permohonan dianggap dikabulkan.
5. Bila SKPPKP tidak diterbitkan, bila hasil penelitian menunjukkan hal seperti dalam pasal 10 ayat 1, DJP memberitahukan secara tertulis kepada WP untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 17 ayat 1 UU KUP.
6. DJP dapat melakukan Pemeriksaan bila dalam SKPPKP bila ditemukan temuan baru, dan bila didapati adanya KB, maka DJP akan menerbitkan SKPKB, ditambah dengan sanksi administrasi 100% sesuai Pasal 17D ayat 5 UU KUP.
7. Atas SKPKB tersebut, WP bisa ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 UU KUP. Atas permohonan tersebut, DJP dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi paling banyak 48%.
Oleh Agata Dea | 24 Oktober 2022