Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 June 2024

Sekilas tentang Penelitian Kepatuhan Material

Hero

Sumber:

Penelitian Kepatuhan Material adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penelitian Kepatuhan Material terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Penelitian Komprehensif dan Penelitian Menyeluruh. Penelitian Komprehensif adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis Transfer Pricing, dengan melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan. Sementara itu, Penelitian Menyeluruh adalah Penelitian Kepatuhan Material terhadap Wajib Pajak Lainnya melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis Transfer Pricing tanpa melibatkan Supervisor Fungsional Pemeriksa untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak berjalan.

Penelitian Kepatuhan Material dilakukan dengan melakukan validasi dan analisis atas data dan/atau keterangan untuk kemudian menentukan simpulan dan tindak lanjut. Data dan/atau keterangan tersebut berupa:

  1. Data pemicu dan/atau data penguji;
  2. LHA dan/atau LIIP, yang memuat tindak lanjut berupa kegiatan Pengawasan;
  3. Laporan keuangan, alat keterangan (alket), dan data hasil KPDL;
  4. Hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali;
  5. Data dan/atau Keterangan lainnya termasuk data ILAP, dan Exchange of Information (Eol); dan
  6. Data jumlah peredaran bruto tertentu yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dari hasil Penelitian Kepatuhan Material terdapat tiga simpulan yang dapat dihasilkan, yaitu:

  1. Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pemeriksaan, sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, atau sedang dilakukan penyidikan

Atas simpulan ini, diberikan tindaklanjut berupa penerusan data dan/atau keterangan kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan, Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Unit Pelaksana Penyidikan.

  1. Tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan

Atas simpulan ini, tidak ditindaklanjuti dan dinyatakan tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

  1. Ditemukan indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi

Atas simpulan ini dapat dilakukan tindak lanjut berupa P2DK, pengusulan pemeriksaan atau pengusulan pemeriksaan bukti permulaan.

Tanggal: 3 Juni 2024