Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 August 2026

Sekilas tentang KSWP

Hero

Sumber: Magnific

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. KSWP dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu.

KSWP dilakukan melalui sistem informasi pada Instansi Pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Terhadap KSWP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah. Keterangan Status Wajib Pajak ini memuat status valid atau tidak valid. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah dapat diberikan apabila Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid. Sebaliknya, terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid dan layanan publik tertentu tidak dapat diberikan.