Sekilas tentang Hak Mendahulu
Dalam Pasal 21 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur ketentuan mengenai hak mendahulu. Hak mendahulu adalah hak yang dimiliki negara untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
Secara sederhana, hak mendahulu dapat diartikan sebagai berikut: apabila penanggung pajak memiliki tunggakan pajak, maka negara mempunyai hak atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang lebih dari kreditur lain. Jadi, penyelesaian utang pajak kepada negara lah yang harus menjadi prioritas dibandingkan utang-utang lain yang dimiliki oleh penanggung pajak. Utang pajak yang dimaksud meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
Dalam pasal 21 UU KUP juga disebutkan bahwa hak mendahulu atas utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap biaya perkara yang disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud, dan biaya perkara yang disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Jangka waktu hak mendahulu ditetapkan selama 5 (lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi. Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.
Tanggal: 1 Juli 2024