Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 July 2026

Sekilas tentang APA

Hero

Sumber: Magnific

Adalah rutinitas yang melelahkan dan menguras tenaga bagi Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak (WP) untuk menghadapi proses pemeriksaan, keberatan, dan banding atas sengketa yang sama yang telah dimenangkan WP di tahun sebelumnya. Di lapangan, sengketa yang kerap terjadi dan berulang adalah sengketa Transfer Pricing (TP). Hal ini tidak dapat dihindarkan karena Indonesia menganut civil law, dimana putusan hakim yang sebelumnya tidak dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim. Kondisi yang berbeda dapat ditemui di negara yang menganut common law, seperti Inggris dan Australia, dimana pengadilan harus mematuhi putusan sebelumnya.

Namun demikian tidak berarti WP akan mengulangi sengketa yang sama terus menerus. Indonesia adalah negara yang menerapkan OECD Model Tax Convention melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Terdapat kesepakatan harga transfer yang dapat dilakukan sebelum transaksi, untuk mencegah sengketa TP, atau yang dikenal dengan Advance Pricing Agreement (APA).

Misal PT ABC (Indonesia) memiliki pinjaman afiliasi ke XYZ Ltd (Singapura) dengan bunga 15%. Dilakukan koreksi atas bunga tersebut karena menurut DJP bunga wajar adalah 12%. Idealnya koreksi ini disertai dengan corresponding adjustment penurunan corporate income tax XYZ Ltd karena pendapatan bunganya turun menjadi 12%. Tanpa APA, koreksi ini akan terus berulang setiap tahun.

APA bisa dilakukan secara unilateral (UAPA) atau bilateral (BAPA). UAPA diajukan antara DJP dan PT ABC, misal disepakati tingkat bunga adalah 13%. UAPA tidak mempengaruhi kewajiban pajak XYZ Ltd dimana pendapatan bunganya masih 15%. Terdapat pengenaan pajak berganda dalam penerapan UAPA.

Untuk proses BAPA, karena akan mempengaruhi penerimaan pajak kedua negara, DJP akan berkoordinasi dengan IRAS Singapura sebagai Competent Authority (CA). BAPA hanya bisa dilakukan terhadap negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia.

Syarat pengajuan APA adalah SPT Tahunan dan TP Doc (Master File dan Local File) telah dilaporkan selama 3 tahun sebelum tahun pajak pengajuan APA, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan lawan transaksi telah melaporkan transaksi afiliasi tersebut pada laporan pajak di negaranya.

Pengajuan APA dapat dilakukan melalui Coretax dalam 2 (dua) langkah. Pertama, mengajukan permohonan kesepakatan harga transfer. Apabila dapat ditindaklanjuti, DJP akan menerbitkan “surat pemberitahuan permohonan APA dapat ditindaklanjuti” dan meminta kelengkapan dokumen, dalam jangka waktu 2 bulan, berupa audit report dan TP Doc untuk 3 tahun sebelum tahun pengajuan, serta penjelasan atas penerapan arm’s length untuk transaksi yang diajukan APA. Kedua, akan dilakukan pengujian dan perundingan untuk mencapai kesepakatan atau ketidaksepakatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak mulai perundingan. Apabila terdapat kesepakatan, akan terbit “Surat Keputusan Pemberlakuan Kesepakatan Harga Transfer” yang berlaku 5 tahun.