Sekilas Surat Keterangan Kompetensi
Sumber: Magnific
Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak adalah Surat Keterangan Kompetensi. Surat Keterangan Kompetensi ini dapat diperoleh dengan cara mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus. Untuk mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan, seseorang harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Setelah menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola, baru seseorang dapat mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan. Apabila seseorang telah dinyatakan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola, selanjutnya Unit Pengelola akan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi yang diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti.
Klasifika Surat Keterangan Kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat A menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat B menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Surat Keterangan Kompetensi tingkat C menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.
Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Kompetensi. Masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi dapat diperpanjang paling cepat 1 (satu) bulan sebelum Surat Keterangan Kompetensi berakhir. Perpanjangannya dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan dinyatakan lulus. Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku apabila ditemukan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan pendaftaran terbukti tidak benar.