Sekilas Pilar 2 - Pajak Minimum Global

Sumber: Freepik
Akhir tahun 2024 ditutup dengan diterbitkannya beberapa peraturan yang, bahkan sampai hari ini, lumayan menyita perhatian orang-orang yang berkecimpung di bidang perpajakan. Salah satu peraturan tersebut adalah ketentuan mengenai pajak minimum global yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). Beleid ini mengatur kewajiban pajak minimum global yang diterapkan di Indonesia. Aturan Model Pilar 2 direncanakan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar (MNEs) membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Peta Jalan Implementasi Pilar 2
Pada tahun 2021, mulai dibentuk dasar hukum dengan ditandatanganinya perjanjian multilateral terkait Pilar 2 dan implementasi Pilar 2 (termasuk amandemen Undang Undang Pajak Penghasilan). Selanjutnya di tahun 2022, peraturan pelaksanaan Pilar 2 dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Berbagai upaya dilakukan di tahun 2023, salah satunya memasukkan aturan model Pilar 2 kedalam Peraturan Menteri Keuangan, serta dilakukannya berbagai analisis ekonomi tentang dampak Pilar 2 terhadap insentif pajak dan penerimaan pajak Indonesia.
Dalam tahun 2024, beberapa aturan mengenai Pilar 2 mulai diberlakukan. Aturan Global Anti Base Erosion (GloBE) dan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) mulai dijalankan. Dilakukan juga desain ulang insentif yang saat ini diberikan untuk MNEs yang terdampak oleh Pilar 2, serta ditandatanganinya Subject to Tax Rule (STTR).
Pada tanggal 1 Januari 2025, seiring dengan mulai berlakunya PMK 136/2024, Indonesia mulai memberlakukan Undertaxed Profits Rule (UTPR).
Dengan Pajak Minimum Global, di mana pun MNEs beroperasi, baik di negara dengan pajak tinggi, negara dengan pajak rendah, surga pajak (tax heaven country), atau negara yang menawarkan tax holiday, MNEs harus membayar pajak minimum sebesar 15%. Apabila tarif pajak efektif (Effective Tax Rate-ETR) di suatu negara dibawah 15%, maka dapat ditambah hingga 15%.
GloBE memiliki tujuan untuk memastikan bahwa Grup MNEs yang tercakup membayar pajak minimum di setiap yurisdiksi Grup MNEs tersebut melakukan kegiatan usaha. Grup MNEs tercakup menghitung penghasilan dan pajak per yurisdiksi. Grup MNEs membayar pajak tambahan (top-up tax) dalam hal tarif pajak efektif di yurisdiksi tersebut kurang dari 15%. Hasil yang diharapkan dengan diberlakukannya GloBE yaitu:
- Mengurangi pengalihan laba usaha;
- Membatasi kompetisi pajak yang menawarkan tarif pajak efektif yang rendah;
- Ketentuan yang konsisten, mengurangi biaya kepatuhan dan transparan bagi Grup MNEs.