Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 August 2026

Sekilas Pajak Karbon

Hero

Sumber: Magnific

Apa itu Pajak Karbon? Dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.

Peta jalan Pajak Karbon memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Kebijakan peta jalan Pajak Karbon ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Siapa saja Subjek Pajak yang dikenai Pajak Karbon?

Yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak Karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak Karbon terutang pada saat:

  1. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
  2. pada akhir periode tahun kalendar dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
  3. saat lain yang diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif Pajak Karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Ketentuan mengenai penetapan dan perubahan tarif Pajak Karbon dan dasar pengenaan pajak, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sementara ketentuan mengenai penambahan objek pajak yang dikenai Pajak Karbon diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penerimaan dari Pajak Karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain dapat diberi pengurangan Pajak Karbon dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban Pajak Karbon.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan Pajak Karbon dan tata cara pengurangan Pajak Karbon dan/atau perlakuan lainnya atas pemenuhan kewajiban Pajak Karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai Subjek Pajak Karbon dan alokasi penerimaan dari Pajak Karbon untuk pengendalian perubahan iklim, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait Pajak Karbon dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Usulan dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 44 G)

Pajak Karbon merupakan suatu pajak yang dikenakan atas emisi karbon dioksida hasil pembakaran bahan bakar fosil.

  1. Subjek Pajak orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau menghasilkan emisi karbon;
  2. Objek Pajak emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup;
  3. Tarif Pajak Rp 75,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara tarif pajak dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD + atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Tahun 2020;
  4. Saat terutang saat pembelian akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon atau saat lain;
  5. Pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan tarif dan penambahan objek pajak karbon diatur dengan Peraturan Pemerintah.