Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 June 2024

Sekilas Mengenai PPh Pasal 15

Hero

Sumber:

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia. Selain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4(2), pernahkah Anda mendengar PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 adalah salah satu jenis Pajak Penghasilan yang cukup jarang dibicarakan. Hal tersebut karena PPh Pasal 15 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak dalam beberapa industri tertentu saja. Subjek pajak PPh Pasal 15 adalah perusahaan yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi barang. Entitas lain yang juga dikenakan PPh Pasal 15 yaitu perusahaan yang bergerak di industri pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk Bangun Guna Serah atau BOT (Build Operate Transfer) yang pada umumnya terkait dalam proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan gedung, jalan, tol, kereta bawah tanah, dan lain sebagainya.

PPh Pasal 15 ini mengatur tentang norma penghitungan khusus untuk menghitung neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung dengan ketentuan umum dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Penetapan norma penghitungan khusus tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan ketentuan pajak lain. Besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, ditentukan dari jenis industri apa perusahaan bergerak. Untuk pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 15 dilaporkan melalu SPT Unifikasi.

 

Tanggal: 19 Juni 2024