Sekilas Mengenai Penelitian Kepatuhan Formal

Sumber:
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE-05/2022), penelitian kepatuhan formal merupakan salah satu bentuk pelaksaan pengawasan kepada Wajib Pajak. Penelitian kepatuhan formal merupakan kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakannya. Penelitian ini dilaksanakan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi sebagai tim pengawasan terhadap seluruh Wajib Pajak di KPP bersangkutan.
Dalam SE-05/2022 disebutkan bahwa penelitian kepatuhan formal terdiri dari kegiatan validasi dan analisis data dan/atau keterangan terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang seharusnya akan, sedang atau sudah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Ketentuan formal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
- Ketetapan waktu dan/atau kelengkapan Laporan Pajak, yang meliputi SPT Masa dan SPT Tahunan PPh, SPOP dan laporan lainnya;
- Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
- Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh Wajib Pajak;
- Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.
Dalam hal penelitian kepatuhan formal sudah dilakukan, hasil penelitian tersebut nantinya akan dituangkan dalam Daftar Nominatif (dafnom) yang diterbitkan berdasarkan kondisi/kriteria Wajib Pajak serta ketentuan tindak lanjut atas penelitian tersebut. Tindak lanjut dalam dafnom tersebut antara lain adalah:
- Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Imbauan
- Surat Imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- sampai dengan satu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8M;
- sampai dengan satu bulan dalam satu tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8M, tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan belum melewati jangka waktu mengenai batasan pengusaha kecil PPN.
- Surat Imbauan untuk mengangsur pajak yang harus dibayar, diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- belum melakukan pembayaran angsuran tahun pajak berjalan sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;
- memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena nilai angsuran pajak yang telah dibayar lebih kecil daripada nilai angsuran yang seharusnya dibayar;
- memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena SPT Tahunan tahun sebelum tahun pajak berjalan terlambat disampaikan, Wajib Pajak diberikan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, atau Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran dalam tahun pajak berjalan lebih besar dari angsuran pajak sebelum pembetulan;
- mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan berupa peningkatan omzet atau pertumbuhan positif sektor usaha, sehingga PPh terutang mengalami peningkatan.
- Surat Imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak, diterbitkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan tapi kemudian diketahui/ditemukan kesalahan penulisan dan/atau pengisian yang tidak lengkap;
- telah menyampaikan laporan pajak dan telah diberikan bukti penerimaan pelaporan tetapi kemudian diketahui/ditemukan bahwa laporan tersebut belum dilengkapi/dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
- Dafnom Wajib Pajak yang diusulkan Pemeriksaan
Bagi Wajib Pajak yang sampai dengan satu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran usaha melebihi Rp4,8M tetapi Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan usahanya dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu yang ditentukan akan dimasukan dalam dafnom yang diusulkan untuk pemeriksaan tujuan lain.
- Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan STP
KPP akan membuat dafnom yang berisi daftar Wajib Pajak yang diusulkan untuk diterbitkan STP, yaitu Wajib Pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:
- tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan;
- memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- dikenai sanksi administrasi berupa denda, bunga dan/atau sanksi administrasi lain di bidang perpajakan.
- Dafnom Wajib Pajak yang diterbitkan Surat Teguran
KPP akan menerbitkan Surat Teguran bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dafnom Wajib Pajak yang diusulkan Perubahan Administrasi
Wajib Pajak akan diusulkan untuk dilakukan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan. Usulan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.