Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 March 2026

Sekilas Mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Hero

Sumber: Freepik

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU akan diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak.

Fungsi NITKU dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, yaitu:

  1. Pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan Faktur Pajak;
  2. Identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Mada PPh Pasal 21;
  3. Identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan dan cabang tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerinah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang PPh untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  4. Identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual BKP dan/atau pemberi JKP yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan alamat BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan Faktur Pajak;
  5. Identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  6. Administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mulai Tahun Pajak 2025, cabang sudah tidak lagi memiliki NPWP sendiri. Kewajiban perpajakannya kini dipusatkan melalui akun Coretax NPWP pusat. Sebagai pengganti NPWP cabang, setiap cabang memiliki NITKU.

NITKU terdiri atas 22 digit angka, dimana 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urutan cabang. Nomor urutan cabang ini akan di-generate secara otomatis oleh sistem DJP. Penambahan NITKU cabang pada Coretax dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Login Coretax menggunakan akun Wajib Pajak Badan
  2. Masuk ke menu Portal Saya dan pilih Profil Saya
  3. Pilih Informasi Umum dan klik Edit
  4. Pada bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU)/Sub Unit, klik Tambah untuk memasukan data cabang baru atau pilih cabang yang sudah ada lalu klik Edit
  5. Isi data yang diperlukan dan tunjuk PIC cabang jika diperlukan
  6. Simpan data lalu centang pernyataan Wajib Pajak pada bagian bawah, dan klik Submit/Simpan

Apabila Wajib Pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha tersebut, maka Wajib Pajak harus melakukan penghapusan NITKU yang telah terdaftar dalam Coretax.