Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 November 2026

Sekarang Pemotong Dapat Menunjuk Lebih dari Satu Pegawai untuk Menandatangani Bukti Potong

Hero

Sumber: Magnific

Pada tanggal 28 September 2026 lalu pemerintah telah resmi menetapkan PER 12/PJ/2026 tentang perubahan ketentuan teknis pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai melalui Coretax yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2026.

Salah satu aturan yang diatur yaitu memperjelas mengenai kewenangan penandatanganan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong PPh Unifikasi diantaranya bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 22, bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 26 dan bukti potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) oleh pegawai perusahaan.

Aturan sebelumnya hanya mengatur mengenai kewenangan penandatanganan Faktur Pajak sebagaimana diatur pada Pasal 38 Ayat (3): ‘Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak.’ Untuk bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong PPh Unifikasi belum diatur.

Dengan terbitnya PER 12/PJ/2026 ini memperjelas mengenai kewenangan penandatanganan bukti potong PPh Pasal 21/26 dan bukti potong PPh Unifikasi. Untuk bukti potong PPh Pasal 21/26 diatur pada Pasal 6 Ayat (2b) PER 12/PJ/2026 yang menyebutkan ‘Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak.’ Lalu untuk PPh Unifikasi diatur dalam Pasal 17 Ayat (4) PER 12/PJ/2026 yang menyebutkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Wajib Pajak.’

Dengan aturan PER 12/PJ/2026 ini membuat jelas mengenai wewenang siapa yang dapat melakukan penandatanganan bukti potong baik bukti potong PPh Pasal 21/26 maupun bukti potong PPh Unifikasi.