Segera Rilis, Fitur e-Reporting PPS di DJP Online
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas belum tersedianya aplikasi untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi bagi Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis aplikasi e-Reporting PPS pada DJP Online. Lebih lanjut, DJP mengatakan bahwa aplikasi e-Reporting PPS ini akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023. Lewat aplikasi ini, Wajib Pajak peserta PPS yang mempunyai komitmen repatriasi dan/atau melakukan investasi pada Surat Keterangan PPS dapat menyampaikan laporan realisasi investasinya.
Sesuai dengan PMK 196 Tahun 2021, batas penyampaian laporan realisasi investasi ini paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu 31 Maret 2023 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Badan. Namun, sesuai dengan pengumuman dari DJP, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi ini diperpanjang sampai 31 Mei 2023. “Wajib Pajak peserta PPS diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun takwim.”
Untuk mengakses aplikasi e-Reporting PPS pada DJP Online, Wajib Pajak hanya perlu masuk ke laman DJP Online-nya dan memilih menu Layanan. Di dalam menu tersebut, Wajib Pajak akan menemukan aplikasi e-Reporting.