Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 March 2021

Sebelum Lapor, Yuk Pahami Jenis – Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi!

Hero

Sumber:

Oleh: Andini M. Tarigan

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya serta menyampaikan SPT tersebut ke Dirjen Pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020 sebentar lagi, tepatnya pada 31 Maret 2021. Sehingga sebelum mengisi dan melaporkan SPT tersebut, kita harus mengetahui 3 jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

1. Formulir 1770SS

  • Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  • Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

2. Formulir 1770S

  • Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final.
  • Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

3. Formulir 1770

  • Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
  • Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

Jadi setelah mengetahui jenis-jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yuk segera laksanakan kewajiban perpajakan kamu. Kenapa harus nanti kalau bisa hari ini? Lapor lebih awal, lebih nyaman.