Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 April 2026

Sebelum Lapor SPT Tahunan PPh OP, Jangan Lupa Update Data Unit Keluarga Dulu

Hero

Sumber: Freepik

Sistem Coretax yang diimplementasikan sejak awal 2025 ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak, termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Data-data perpajakan seperti bukti potong BPA1 secara otomatis sudah ter-prepopulated di sistem dan pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilakukan di satu aplikasi yang sama.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sebaiknya Wajib Pajak terlebih dahulu mengecek menu Profil Wajib Pajak di Coretax untuk mengetahui apakah data-data yang ada pada profil Wajib Pajak di sistem Coretax sudah sesuai atau belum. Salah satu data yang harus dicek yaitu Data Unit Keluarga atau Family Tax Unit. Apabila Data Unit Keluarga Wajib Pajak belum sesuai, silahkan lakukan perubahan data sesuai keadaan yang sebenarnya. Perubahan Data Unit Keluarga ini sangat penting karena akan memengaruhi pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sebagai contoh, apabila data PTKP di bukti potong BPA1 sudah K1 (kawin dan memiliki 1 tanggungan) sedangkan pada Data Unit Keluarga Wajib Pajak hanya ada nama Wajib Pajak, ini akan menjadi masalah kedepannya karena data PTKP dan Data Unit Keluarga tidak sesuai.

Wajib Pajak dapat melakukan update Data Unit Keluarga dengan cara pilih menu Portal Saya lalu pilih sub menu Profil Saya. Selanjutnya, pilih informasi umum, lalu klik Edit. Gulir ke bawah dan pilih Unit Pajak Keluarga. Wajib Pajak dapat menambahkan anggota keluarga di sana untuk melengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga Wajib Pajak.