SE 6/PJ/2026, Aturan Baru Penanganan Sengketa di Pengadilan Pajak
Sumber: Magnific
Dalam perpajakan, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak (DJP). Ketika Wajib Pajak merasa ketetapan pajak atau tindakan penagihan pajak tidak sesuai aturan, Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa Banding atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak terhadap Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP. Sementara itu, Gugatan merupakan upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti adanya permohonan banding atau gugatan yang diajukan Wajib Pajak, DJP dalam hal ini Direktorat Keberatan dan Banding memerlukan petunjuk pelaksanaan penanganan sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE 6/PJ/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026. Aturan ini secara resmi menggantikan SE 65/PJ/2012.
SE 6/PJ/2026 mengatur proses penanganan sengketa secara lebih lengkap, mulai dari penyusunan Surat Uraian Banding (SUB) dan Surat Tanggapan, pembentukan Tim Sidang, penyusunan resume pokok sengketa dan strategi penangan sengketa, hingga pelaksanaan persidangan dan pengarsipan dokumen. Selain itu, hal penting yang diatur dalam SE 6/PJ/2026 adalah adanya penyesuaian terhadap perkembangan sistem administrasi perpajakan. Penanganan berkas sengketa yang sebelumnya berbentuk fisik, kita terintegrasi dengan sistem Coretax dan e-Tax Court.
Melalui SE 6/PJ/2026, diatur dengan lebih jelas batas waktu penyusunan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, dimana dokumen tersebut harus disampaikan ke Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding dan 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak.
Aturan ini memang dibuat untuk internal DJP, namun aturan ini juga dapat membantu Wajib Pajak untuk memperkirakan kapan sidang pertama kemungkinan akan dijadwalkan, mempersiapkan bukti dan dokumen pendukung lebih awal serta memahami bahwa kelengkapan dokumen saat proses keberatan akan sangat mempengaruhi argumentasi di Pengadilan Pajak.