Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2026

SE 4/PJ/2026 Rilis, Ini Efeknya Buat Wajib Pajak yang Punya Properti dan Bisnis

Hero

Sumber: Magnific

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Surat Edaran Nomor SE 4/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Kebijakan ini dihadirkan sebagai kerangka kerja baku bagi Penilai Pajak dalam menentukan nilai wajar atas aset maupun objek pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penetapan nilai properti, bisnis, hingga aset sitaan berjalan secara seragam, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menutup Celah Keraguan Nilai Aset

Selama ini, perbedaan persepsi mengenai besaran nilai wajar suatu aset kerap menjadi titik krusial dalam urusan perpajakan. Melalui SE 4/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa setiap proses penaksiran nilai mulai dari penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, penilaian barang sitaan, hingga penanganan transaksi transfer pricing wajib berlandaskan standar teknis yang terukur. Penetapan aturan ini sekaligus menjadi jaminan kepastian hukum, baik bagi otoritas pajak maupun Wajib Pajak, guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Tiga Metode Utama dan Wajib Cek Lapangan

Dalam pedoman ini, Penilai Pajak diwajibkan mengacu pada tiga pendekatan utama dalam mengukur nilai suatu objek:

  1. Pendekatan Data Pasar (Market Approach): Membandingkan objek pajak dengan transaksi aset sejenis yang relevan di pasar.
  2. Pendekatan Biaya (Cost Approach): Menghitung estimasi biaya rekonstruksi atau penggantian aset setelah dikurangi faktor penyusutan.
  3. Pendekatan Pendapatan (Income Approach): Menganalisis potensi arus kas atau proyeksi pendapatan yang dapat dihasilkan oleh aset tersebut di masa depan.

Selain metode kalkulasi, SE 4/PJ/2026 secara tegas melarang penilaian yang hanya berbasis asumsi di atas meja. Setiap Penilai Pajak diwajibkan melakukan peninjauan fisik langsung ke lapangan guna mengumpulkan data riil sebelum menyusun Laporan Hasil Penilaian (LHP).

Kepastian Bagi Wajib Pajak

Langkah ini menjadi angin segar bagi iklim perpajakan nasional. Lewat prosedur yang terstruktur dan objektif, Wajib Pajak kini mendapat jaminan kepastian serta transparansi hitung-hitungan pajak. SE 4/PJ/2026 pun menjadi bukti komitmen DJP dalam menjaga asas keadilan dan profesionalisme di setiap jengkal pelayanan perpajakan.