SE-2/PJ/2024: Juknis PPh Final atas Diskonto

Sumber:
Pada 15 Maret 2024 lalu, pemerintah menetapkan peraturan baru terkait petunjuk teknis pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Peraturan tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia Dalam Rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia.
Dalam SE-2/PJ/2024, ditegaskan bahwa instrumen-instrumen sekuritas, seperti Sekuritas Valutas Asing Bank Indonesia (SVBI), Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) mendapatkan perlakukan pajak atas diskonto yang sama dengan Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) karena keduanya memiliki karakteristik yang sama. Jadi, atas diskonto SBI, SVBI, SRBI, dan SUVBI dikenai PPh final dengan tarif 20% apabila diterima wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri yang negaranya tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia atau tarif berdasarkan P3B untuk wajib pajak luar negeri yang negaranya memiliki P3B dengan Indonesia.
Dalam hal diskonto SBI diterima oleh orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, diskonto yang nilainya tidak lebih dari Rp7,5 juta, diskonto yang diterima bank Indonesia, serta diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan dan mendapatkan izin OJK, maka pemotongan PPh final tidak dilakukan.
Tanggal: 22 April 2024