Sanksi Tidak Melaporkan Laporan Realisasi Investasi

Sumber: Freepik
Dividen adalah penghasilan yang diterima wajb pajak orang pribadi atau badan atas kepemilikan saham pada suatu entitas baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dividen dikecualikan dari objek PPh apabila:
1. berasal dari dalam negeri yang diperoleh badan dalam negeri dan orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu; atau
2. berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Dividen dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan minimal 30% dari keuntungan setelah pajak (sesuai dengan proporsi kepemilikan saham) diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di NKRI dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP dan PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir selama 3 tahun pajak (paling singkat) terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak tidak berhenti sampai di sana. Wajib pajak juga harus melaporkan dividen pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi agar bebas pajak. Dividen tersebut dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak (Bagian B Lampiran I Form 1770). Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 374 Ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak juga harus menyampaikan secara berkala laporan realisasi investasi yang dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Apabila laporan realisasi investasi tidak dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 372 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyetorkan sendiri PPh final terutang dengan tarif 10% karena dividen tersebut dianggap terutang PPh final pada saat dividen diterima atau diperoleh. Apabila terlewat atau lupa untuk melaporkan laporan realisasi investasi pada e-reporting, maka dividen yang telah diinvestasikan kembali tetap terutang PPh final sebesar 10%. Berdasarkan ketentuan Pasal 370 sampai dengan Pasal 374 PMK 81/2024, jila wajib pajak lupa dan/atau belum melaporkan laporan realisasi investasi, maka harus membayarkan PPh final tersebut ke kas negara. Lalu, dalam peraturan, secara implisit dapat diasumsikan bahwa DJP akan mengeluarkan STP atau SKP atas PPh final terutang tersebut dan mengenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyetoran sebesar tarif bunga sanksi administrasi pajak dikali jumlah PPh terutang dikali jumlah bulan paling lama 24 bulan.
Namun, apabila wajib pajak melaporkan laporan realisasi investasi pada e-reporting melebihi jangka waktu terakhir, yaitu di bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak berakhir, konsekuensi dari hal tersebut belum diatur lebih lanjut dalam PMK 81/2024. Hal tersebut merupakan sebuah grey area yang berpeluang untuk menjadi dispute di kemudian hari.